Rabu, 01 Juli 2015

VISI DAN MISI DESA BANTERAN




VISI DAN MISI

 

VISI


            MEWUJUDKAN MASYARAKAT BANTERAN YANG MAJU, DAMAI, SEJAHTERA YANG DILANDASI AKHLAK MULIA


MISI



MENINGKATKAN KEHIDUPAN BERAGAMA, SERTA MENINGKATKAN KEIMANAN DAN  KETAQWAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

SARANA PENDIDIKAN

SARANA DAN FASILITAS PENDIDIKAN DI DESA BANTERAN
KECAMATAN SUMBANG
 
Dalam kehidupan masyarakat di era modern, tentunya pendidikan sangat penting untuk meningkatkan sumber daya manusia. Melalui pendidikan, kita akan mempunyai pengetahuan yang dapat memberikan manfaat bagi diri kita sendiri maupun orang lain. Pendidikan dapat memberikan kesempatan bagi seseorang dalam menggapai cita-citanya baik dalam sebuah instansi pemerintahan ataupun instansi-instansi lain yang dapat memberikan peluang bagi kita. Dengan pendidikan seseorang akan dapat meraih kesuksesan dan jalan menuju sumber daya manusia yang lebih baik. Namun itu tak lepas dari peran guru,sarana, fasilitas sekolah yang dimiliki oleh sekolah tersebut. Banyak orang mengatakan bahwa sekolah yang yang berkualitas adalah sekolah yang mempunyai sarana dan fasilitas lengkap dan guru-guru yang mempunyai pengetahuan dalam bidangnya. Karna dengan sarana dan fasilitas sekolah yang lengkap, akan sangat membantu proses pembelajaran di sekolah.Dan apapun bantuan pemerintah di sekolah akan sangat membantu pendidikan di Indonesia secara umum dan khususnya di Desa Banteran.
Desa Banteran yang letaknya berada sekitar 13 km dari pusat Kota Purwokerto sudah memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang terbilang cukup, mulai dari pendidikan pra sekolah sampai dengan sekolah menengah atas/ kejuruan. Berikut daftar sarana pendidikan yang ada di Desa Banteran :

PENDIDIKAN PRA SEKOLAH
1. POS PAUD LENGKUAS V BANTERAN
2. KB HARAPAN BUNDA 3
3. KB ISLAM TERPADU AL FURQON BANTERAN
4. TK PERTIWI BANTERAN
5. TK SATU ATAP BANTERAN
6. TK RA DIPONEGORO BANTERAN

PENDIDIKAN DASAR
1. SD NEGERI 1 BANTERAN
2. SD NEGERI 2 BANTERAN
3. SD NEGERI 3 BANTERAN
4. MI BANTERAN

PENDIDIKAN MENENGAH PERTAMA
1. SMP NEGERI 2 SUMBANG
2. MTS MA'ARIF NU 1 SUMBANG

PENDIDIKAN MENENGAH ATAS
1. SMK DEWANTARA SUMBANG

PERATURAN DESA

PRODUK HUKUM



NO.
JENIS
NOMOR & TANGGAL
TENTANG
KETERANGAN
1.
Peraturan Desa
02 Tahun 2008/
5 Agustus 2008
Tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa

2.
Peraturan Desa
03 Tahun 2008/
5 Agustus 2008
Tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa

3.
Peraturan Desa
05 Tahun 2008/
8 September 2008
Tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa

4.
Peraturan Desa
4 Tahun 2008/
23 November 2013
Tentang sumber pendapatan desa dan tata cara pengelolaan kekayaan desa